Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS-ANAK/2024/PN.BLB
Seiring berjalannya perkembangan teknologi semakin maju di tengah
masyarakat luas. Masalah ini menyebabkan angka kriminalitas yang semakin tinggi
dan maraknya terjadi pelanggaran dan perbuatan tindak pidana baik terjadi di
tengah masyarakat maupun di lingkungan keluarga. Pelaku tindak pidana sendiri
tidak memandang siapapun karena baik anak di bawah umur dan orang dewasa
dapat melakukan berbagai jenis tindak pidana mulai dari pengeroyokan, pencurian,
penganiayaan, pembunuhan, bahkan sampai kejahatan seksual seperti pencabulan
dan pemerkosaan. Salah satu kasus tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat
luas ini, yaitu tindak pidana pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur.
Metode yang digunakan penulis untuk bahan penelitian skripsi ini berbentuk
deskriptif di dalam hal ini objek yang diteliti adalah putusan Pengadilan Negeri
Bale Bandung Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Blb., dengan menggunakan
penelitian jenis yuridis normatif dan yang digunakan adalah data sekunder dengan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan pendekatan kasus putusan pengadilan.
Hasil penelitian dari poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) dapat disimpulkan bahwa
kebijakan pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di dalam
perkara putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 9/Pid.Sus-
Anak/2024/PN.Blb., bertujuan untuk memperbaiki diri sang anak agar menjadi
lebih baik dan berguna di masyarakat. Dalam hal ini penjatuhan putusan pidana
kepada Anak yang berhadapan dengan hukum harus menghormati hak-hak anak
yang sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dengan mengikuti ketentuan proses peradilan yang terdapat di dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam segi pertanggungjawaban pidana, Anak
yang berhadapan dengan hukum telah memenuhi unsur pertanggungjawaban
pidana yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan atau dapat
dipertanggungjawabkannya, dan tidak ada alasan pemaaf bagi si pelaku. Sehingga
perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dengan sanksi yang diberikan oleh
Hakim yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Bandung dan pidana denda yang diganti dengan pelatihan
kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|