Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN INVESTOR ATAS KETIDAKJELASAN INFORMASI TERHADAP INSVESTASI DI REKSA DANA SAHAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM ASPEK HUKUM PASAR MODAL
Dalam banyaknya keterbukaan informasi yang dapat dengan mudah diakses bagi
investor, terdapat ketidakjelasan dalam penyampaian informasi yang diberikan oleh
Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan. Dapat menyebabkan kerugian terhadap
investor sebagai konsumen dalam sektor jasa keuangan ini. Akibat hal ini,
penelitian ini bertujuan untuk memahami serta mengetahui pelindungan hukum
yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi investor atas ketidakjelasan informasi
menurut Undang-Undang Jasa Keuangan dalam analisis hukum pasar modal.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif dengan
menganalisa data terkait dengan fenomena hukum secara faktual dan
tersistematisasi mengenai pelindungan investor atas ketidakjelasan informasi
terhadap investasi di reksa dana saham dikaitkan dengan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam aspek hukum pasar modal
beserta peraturan turunannya secara hukum normatif yang menggunakan bahan
penelitian terhadap data sekunder. Melakukan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pengumpulan
data secara studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara menginventarisasi, lalu
kemudian di analisis data tersebut secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Reksa Dana merupakan wadah
yang menghimpun dana dari para pemodal yang kemudian diinvestasikan secara
Portofolio efek oleh Manajer Investasi selaku pengelolanya. Bentuk investasi Reksa
Dana itu dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan juga Perseroan.
Pelindungan yang dilakukan OJK dalam Pasal 28 – Pasal 29 UU OJK membuat
jelas mengenai pelindungan salam sarana preventif menurut Philipus M. Hadjon.
Ketidakjelasan informasi harus diatasi dengan cara menerapkan prinsip yang
amanahkan dalam POJK No. 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejelasan dalam informasi harus disampaikan secara transparan dan terbuka untuk
menghindari ketidakjelasan informasi yang didapatkan konsumen
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|