Image of EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DIVERSI DALAM SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MEWUJUDKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA STUDI KASUS PUTUSAN
NO.7/PID.SUS - ANAK/2021/PN.BDG

EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA STUDI KASUS PUTUSAN NO.7/PID.SUS - ANAK/2021/PN.BDG



Perlindungan anak adalah tanggung jawab penting negara yang dilakukan
melalui pembinaan keluarga, pengawasan sosial, dan kebijakan hukum yang tepat.
Untuk itu, negara menerbitkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak sebagai tindak lanjut dari Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun
1989, yang menekankan perlunya pengadilan khusus bagi anak karena mereka
rentan secara fisik dan mental. Tujuan penelitian yang pertama ialah untuk
mengetahui pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dalam
mewujudkan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bdg. Sedangkan
tujuan penelitian kedua ialah untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas diversi
dalam mewujudkan perlindungan anak.dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bdg
Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu suatu
penelitian yang menggambarkan fakta-fakta yang diperiksa oleh penulis yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa data sekunder dan
tersier. Pengumpulan data melalui dokumen dan studi literatur. Adapun metode
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yakni
menganalisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk
kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga
memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Hasil penelitian pertama adalah bahwa hakim tetap menjatuhkan pidana
penjara tanpa mempertimbangkan jalan penyelesaian alternatif. Ini merupakan
contoh nyata di mana sistem peradilan pidana anak gagal memanfaatkan
momentum perdamaian untuk menyelesaikan perkara secara restoratif. Kemudian
terhadap hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa diversi tidak berjalan efektif
dan efisien meskipun tersedia perangkat hukum dan rekomendasi dari BAPAS,
tidak ada kesungguhan dari aparat untuk mendorong musyawarah restoratif. Ini
adalah bentuk kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan individu. Pelaku tetap
dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan tidak dijalankanya diversi maupun
keadilan restoratif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment