Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON
NOMOR: 147/PID.SUS/2024/PN. AMB.

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR: 147/PID.SUS/2024/PN. AMB.



Pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika oleh anggota
kepolisian dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 147/Pid.sus/2024/PN.
Amb. menjadi tantangan serius, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum
polisi Lukas R. Mokiha di Ambon, yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran
sabu. Kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian dan menunjukkan lemahnya
pengawasan internal. Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
dan penegakan hukum dalam kasus tersebut secara komprehensif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif, bertujuan untuk mengkaji
permasalahan hukum penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian secara

sistematis dan akurat. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Ambon

Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN.Amb. Data diperoleh melalui studi dokumen dan
studi literatur, yang mencakup bahan hukum primer (seperti KUHP dan UU
Narkotika), sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan
menekankan penjelasan hukum berdasarkan norma, asas, dan teori tanpa
menggunakan metode statistik.
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 147/Pid.sus/2024/PN Amb., terdakwa
Lukas R. Mokiha alias Lukman, anggota Polri, terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 132 jo. 114 ayat (2) UU
Narkotika dengan kesengajaan, niat jahat (mens rea), dan tanpa alasan pembenar
maupun pemaaf. Seluruh unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi, baik formil
maupun materiil, termasuk kemampuan bertanggung jawab. Perbuatan ini tidak
hanya melanggar hukum pidana umum tetapi juga mencederai integritas Polri.
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa, barang
bukti, serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,
menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment