Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TIKTOK ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI PENGGUNANYA DALAM ANALISIS UU NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelindungan atas kebocoran
data pribadi pengguna TikTok serta mengetahui tanggung jawab perusahaan
TikTok atas kebocoran data pribadi tersebut berdasarkan UU PDP.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Pelindungan atas kebocoran data pribadi pengguna TikTok berdasarkan UU
PDP mencakup pelindungan hukum preventif dan represif. Pelindungan hukum
preventif, antara lain melalui pengaturan hak-hak subyek data pribadi (pengguna
TikTok); pengaturan kewajiban pengendali data pribadi (perusahaan TikTok); dan
pengaturan larangan dalam penggunaan data pribadi. Pelindungan hukum represif
dapat ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum berdasarkan UU PDP,
yaitu meminta pertanggungjawaban perusahaan TikTok secara perdata dengan
menggugat dan meminta ganti rugi. Pengguna Tiktok juga dapat menuntut
perusahaan TikTok berdasarkan dugaan melakukan tindak pidana dalam UU PDP.
Selain itu, pengguna TikTok dapat menggugat pihak-pihak yang melakukan
pembocoran data pribadi dan melaporkan pihak-pihak tersebut atas dugaan
pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi.
Tanggung jawab perusahaan TikTok atas kebocoran data pribadi dapat mengacu
pada Pasal 47 UU PDP. Tanggung jawab itu dapat diminta dengan menggugat dan
meminta ganti rugi kepada perusahaan TikTok sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (1)
UU PDP. Gugatan itu dapat diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan
hukum yang dilakukan perusahaan TikTok. Selain tanggung jawab berupa
membayar ganti rugi, perusahaan TikTok juga dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai ketentuan Pasal 57 dan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal
70 UU PDP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|