Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUNTOK NOMOR 3/Pid.Sus-Anak2022/PN Bnt)
Dalam realitas, tidak jarang anak-anak, karena berbagai faktor seperti lingkungan
pendidikan, atau kondisi psikologis, terlibat dalam tindak pidana. Ketika seorang anak
melakukan tindak pidana, sistem hukum tidak bisa memperlakukan mereka sama seperti
orang dewasa. Adapun jenis kejahatan yang semakin beragam salah satunya pembunuhan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap anak yang
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan mengetahui perlindungan hukum
terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan
perlindungan anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi
penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan Adalah yuridis
normative. Data yang digunakan dalam penelitian iniadalah data sekunder berupa bahan
hukum primer, sekunder, tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data
dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah bahwa anak telah terbukti
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan kesengajaan dan direncanakan
terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dengan demikian anak telah
memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, baik dari perbuatan, kesalahan, maupun
kemampuannya untuk bertanggung jawab. Sehingga dalam Putusan pengadilan Nomor
3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt anak dikenakan sanksi pidana penjara selama 9 (Sembilan)
tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.
Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua menunjukan bahwa pada Putusan
Pengadilan Negeri Buntok Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt, hakim telah berhasil
menyeimbangkan antara penegakan hukum dan prinsip perlindungan anak. Anak pelaku
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana, dengan terpenuhinya unsur kesengajaan dan perencanaan. Namun, dalam
putusan tersebut, hakim tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dengan memastikan
pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan penasihat hukum, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan orang tua/wali. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana penjara yang
lebih ringan, yaitu setengah dari ancaman maksimum untuk orang dewasa, sebagai upaya
terakhir (ultimum remedium) setelah mempertimbangkan riwayat anak yang sebelumnya
pernah melakukan tindak pidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|