Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS ATAS TERBITNYA SERTIPIKAT KEDUA OLEH KANTOR PERTANAHAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 2021 (STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 309 PK/PDT/2021)
Sertipikat merupakan tanda bukti dalam pemilikan tanah. Dalam proses
pembuatannya harus memperhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak terjadi
sertipikat kedua. Untuk mengetahui bukti baru dalam pemilikan tanah yang
dijadikan alasan mengajukan PK dihubungan dengan UU No. 5 Tahun 1960 Jo.
PP No. 24 Tahun 1997 Jo. PP No. 18 Tahun 2021 berdasarkan Putusan PK No.
309/PK/PDT/2021. Dan untuk mengetahui pelaksanaan Putusan Peninjauan
Kembali No. 309 PK/PDT/2021 dihubungkan dengan UU No. 5 Tahun 1960 Jo.
PP No. 24 Tahun 1997 Jo PP No. 18 Tahun 2021.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis
normatif. Menggunakan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan teknik
pengumpulan data studi dokumen, studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara
kualitatif, dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistika.
Hasil penelitian pertama bukti baru dalam pemilikan tanah yang dijadikan
alasan mengajukan PK dihubungan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
2021 berdasarkan Putusan PK No. 309/PK/PDT/2021, yaitu adanya kehilafan
Hakim. Sebetulnya tidak ada kehilafan Hakim, karena ditemukan bukti baru yaitu
adanya sertipikat hak milik No. 545 milik Penggugat yang dibuat sebelum
sertipikat hak milik No. 3185 milik Tergugat I. Kedua pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali No. 309 PK/PDT/2021 dihubungkan dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 adalah sudah sesuai dengan hukum,
yaitu ketentuan Pasal Pasal 19 Ayat (1), 19 Ayat (2) c Undang-Undang No. 5
Tahun 1960, Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 32 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Alasan dari Pemohon peninjauan
kembali tentang kehilafan dari Hakim tidak benar, sehingga Hakim menolak
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga
Hakim memutuskan Penggugat sebagai pemilik sah, Pemohon peninjauan
kembali harus mengosongkan, menyerahkan obyek sengketa, mengembalikan
secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat dan sertipikat hak milik
No. 3185 milik Pemohon peninjauan kembali dibatalkan. Diharapkan kepada
Hakim, Kantor Pertanahan dan pihak-pihak lain memeperhatikan peraturan yang
berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|