Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERLAKUAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG 
PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN 
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 
NO. 69/PUU-XIII/2015

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERLAKUAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015



Perkawinan ialah salah satu bentuk dari perbuatan hukum apabila
melakukan pernikahan maka perbuatan didalamnya terkandung hak serta
kewajiban bagi tiap individu yang melangsungkan ikatan perkawinan. Para pihak
dapat melakukan perjanjian, dan didalam perjanjian perkawinan ada keberlakuan
asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian
hukum terhadap keberlakuan asas kebebasan berkontrak perjanjian perkawinan
dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan hubungannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
69/PUU-XII/2015, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum terhadap
keberlakuan asas kebebasan berkontrak perjanjian perkawinan dalam Pasal 29
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif (descriptive research) untuk
menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat. Jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus, yang mengkaji peraturan yang berlaku serta
norma-norma hukum terkait, dengan fokus pada bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu
menguraikan data dalam bentuk kalimat yang runtut, logis, dan efektif
berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip
hukum, sehingga dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap isu
hukum yang diteliti.
Hasil penelitian ini yaitu kepastian hukum terhadap keberlakuan asas
kebebasan berkontrak dalam perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terwujud melalui perluasan
waktu pembuatan perjanjian yang dapat dilakukan sebelum, pada saat, maupun
selama perkawinan berlangsung. Pertimbangan hukum terhadap asas kebebasan
berkontrak dalam perjanjian perkawinan bahwa perjanjian tetap harus memenuhi
ketentuan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum serta tujuan perkawinan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment