Record Detail
Advanced Search
PELANGGARAN HAK CIPTA YANG DILAKUKAN AGNES MONICA ATAS LAGU "BILANG SAJA" MILIK ARI BIAS DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR:92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN.NIAGAJKTPST
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan
hukum atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias oleh Agnes
Monica serta akibat hukum atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” oleh Agnes
Monica dalam putusan PN. Niaga Jakarta Pusat Nomor: 92/Pdt.Sup.
HKI/Hak.Cip/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Untuk menjawab permasalahan penelitian terkait pelanggaran hak cipta dalam
Putusan Nomor: 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/ PN.Niaga Jkt Pst., maka digunakan
metode penelitian yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Adapun data yang digunakan diperoleh melalui teknik pengumpulan studi
kepustakaan dan studi dokumen, kemudian data dianalisis secara kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelindungan hukum atas
pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias oleh Agnes Monica menurut
ketentuan UU Hak Cipta diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu pelindungan
hukum preventif dan represif. Secara preventif, diatur dalam Pasal 5 terkait hak
moral, Pasal 8 dan Pasal 9 terkait hak ekonomi, Pasal 20 tentang hak terkait, Pasal 23
terkait royalti, Pasal 24 terkait hak ekonomi dari pemilik hak terkait, Pasal 40 tentang
ruang lingkup yang dilindungi, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 UU Hak Cipta terkait
dengan perlindungan hak cipta dalam lingkup teknologi dan komunikasi, serta Pasal
80 terkait dengan pengaturan lisensi. Sedangkan, secara represif diatur dalam Pasal
95-96 terkait dengan penyelesaian sengketa dan ganti rugi, Pasal 99 terkait gugatan
melalui Pengadilan Niaga, Pasal 100-105 terkait gugatan secara perdata dan pidana,
Pasal 113 terkait sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 9, dan Pasal 120 UU Hak
Cipta. Pada konser atau pertunjukan berskala besar penyelenggara acara seharusnya
bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Akibat hukum atas pelanggaran hak
cipta lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Monica dalam putusan PN. Niaga Jakarta Pusat
Nomor: 92/Pdt.Sup. HKI/Hak.Cip/2024/PN.Niaga Jkt Pst, Tergugat telah
melakukan pelanggaran Hak Cipta, yakni membawakan lagu tanpa izin pencipta,
sehingga harus membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000,-. Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman kepada penyanyi
Agnes Monica dalam perkara pelanggaran hak cipta merupakan langkah yang
kurang tepat secara hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|