Image of ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN 
KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 7/PID.SUS
ANAK/2022/PN.JAP

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 7/PID.SUS ANAK/2022/PN.JAP



Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual adalah usaha
setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan
berbagai macam usaha dan kondisi tertentu yang telah diatur oleh Undang-Undang
nomor 35 Tahun 2014. Akan tetapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap
anak teruslah merajalela. Berdasarkan hal tersebut tujuan pertama penelitian ini
untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan
seksual dalam putusan pengadilan negeri jayapura nomor 7/pid.sus
anak/2022/pn.jap dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
kepada pelaku kekerasan seksual dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN.JAP.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dilakukan
melalui penelitian kepustakaan (data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan studi lieteratur (study of literature). Data yang diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama penerapan perlindungan hukum
bagi anak korban kekerasan seksual dalam putusan Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Jap. terlihat nyata dengan adanya perlindungan
bagi anak korban kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Hasil
penelitian kedua Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
7/Pid.Sus/2022/PN Jap dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
telah menggunakan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dengan terpenuhinya
unsur-unsur Pasal 76 jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak yaitu unsur setiap orang dan unsur dilarang melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment