Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM
PERJANJIAN ASURANSI JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO.

87/PDT.G/2024/PN.PTK

ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO. 87/PDT.G/2024/PN.PTK



Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko
mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi
pembangunan Negara. Pada praktiknya wanprestasi dalam asuransi jiwa sering
terjadi. Seperti setelah adanya polis asuransi jiwa, tertanggung yang sudah memiliki
itikad baik yaitu telah memenuhi semua kewajiban hukumnya dengan melakukan
pembayaran premi asuransi setiap bulannya secara terus meneruts sampai jangka
waktu yang telah disepakati. Akan tetapi penanggung tidak memiliki itikad baik
untuk membayar dan melunasi klaim asuransi dari tertanggung sesuai dengan status
akhir proses klaim. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai wanprestasi
dalam perjanjian asuransi jiwa dan penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri
Pontianak Nomor : 87/PDT.G/2024/PN.Ptk serta pertimbangan hukum oleh hakim
dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 87/PDT.G/2024/PN.Ptk atas
wan prestasi terhadap perjanjian asuransi jiwa dihubungkan dengan hukum
perjanjian.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data yang diperoleh melalui studi literatur dan studi dokumen dengan menganalisis
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu menunjukkan bahwa
tergugat telah melanggar kewajiban hukum untuk membayar klaim asuransi yang
sah, meskipun penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban premi. Alasan
tergugat berupa kondisi keuangan dan kebijakan penurunan nilai manfaat tidak
dapat dibenarkan secara yuridis karena bertentangan dengan asas dalam hukum
perjanjian yaitu asas konsensualisme, itikad baik, pacta sunt servanda, dan
kepastian hukum. Oleh karena itu, tindakan tergugat dikualifikasikan sebagai
wanprestasi. Hasil penelitian kedua yaitu pertimbangan hukum oleh hakim dalam
putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 87/PDT.G/2024/PN.Ptk atas wan
prestasi terhadap perjanjian asuransi jiwa dihubungkan dengan hukum
perjanjian.yaitu terbuktinya tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan wanprestasi. Dengan pertimbangannya bahwa tidak memenuhi
kewajiban kontraktual, dan menolak dalih sepihak terkait kebijakan internal,
dengan menegaskan pentingnya asas pacta sunt servanda, konsensualisme, dan
perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment