Image of TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA
BULLYING OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSANPENGADILAN SURABAYA

NOMOR : 20/PID.SUS-ANAK/2023 /PTSBY

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA BULLYING OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSANPENGADILAN SURABAYA NOMOR : 20/PID.SUS-ANAK/2023 /PTSBY



Salah satu kasus bullying yang menarik untuk dianalisis yaitu tindak pidana
bullying yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian, sebagaimana

terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/Pid.Sus-
Anak/2023 /PT.Sby. Walaupun di banyak kasus sering terjadi bullyng terhadap

fisik, tetapi tidak ada aturan perundang-undangan yang secara jelas dan menyeluruh
membahas mengenai masalah bullyng (perundungan), sehingga menarik untuk
dianalisis tentang penerapan pertanggung jawaban anak yang melakukan tindak

pidana bullying dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 20/Pid.Sus-
Anak/2023 /PT.Sby dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap anak

yang melakukan tindak pidana bullying dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2023 /PT.Sby.
Metode penelitian yang digunakan melalui spesifikasi penelitian deskriptif
dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder,
metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) selanjutnya data dianalisa secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap diperoleh simpulan, bahwa penerapan
pertanggung jawaban anak yang melakukan tindak pidana bullying dalam Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2023 /PT.Sby, yaitu anak
di bawah usia tertentu mungkin tidak dapat dihukum dengan cara yang sama seperti
orang dewasa, hal ini atas dasar pertimbangan psikologis yaitu sistem hukum anak
cenderung mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan perkembangan anak
dalam menentukan pertanggungjawaban hukum. Pertimbangan dalam menjatuhkan
pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana bullying dalam Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2023 /PT.Sby, yaitu
berdasarkan permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum secara formal
dapat diterima, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri antara lain
sebagai pembinaan memperbaiki diri Anak (korektif) juga bersifat membuat
pelaku jera dan adanya sifat preventif (pencegaha) agar tindak pidana tidak perlu
terjadi lagi khususnya bagi pelaku, maka tepat jika anak dijatuhi pidana penjara
selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tidak dibayarkan dan diganti dengan pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 6 (enam) bulan adalah layak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment