Image of TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
OLEH PIMPINAN PONDOK PESANTREN (STUDI KASUS
PUTUSAN NOMOR 979/Pid. Sus/2022/PN.Bdg)

TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH PIMPINAN PONDOK PESANTREN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 979/Pid. Sus/2022/PN.Bdg)



Anak adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan
keamanannya karena memiliki harkat, martabat, dan hak sebagai manusia. Hak
seorang anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD
1945. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan
mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Pencabulan merupakan

suatu tindakan yang merusak kehormatan dan kesusilaan seseorang, termasuk anak-
anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh. Oleh karena itu, tujuan

penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban
pelaku tindak pidana pencabulan anak oleh pimpinan pondok pesantren dalam
Putusan Nomor 979/Pid. Sus/2022/PN.Bdg, beserta dengan pertimbangan
hakimnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Metode tersebut
merupakan penelitian yang fokus pada studi bahan-bahan kepustakaan atau data
sekunder saja. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan
kepustakaan, selanjutnya dianalisa secara yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa bentuk
pertanggungjawaban pelaku diwujudkan melalui penjatuhan hukuman mati sebagai
sanksi pidana tertinggi dan penyitaan aset untuk pemulihan korban, yang
mencerminkan penegakan keadilan secara hukum, moral, dan sosial. Selain itu,
majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan pertimbangan yang lebih
tegas yaitu dengan menerapkan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, membebankan restitusi langsung kepada
terdakwa, bukan kepada negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian
nyata yang dialami korban, anak-anak dari para korban harus dirawat oleh
pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan persetujuan keluarga tiga lembaga
pendidikan yang didirikan dan dikelola terdakwa, yaitu Yayasan Yatim Piatu
Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani,
diperintahkan untuk dibekukan dan dibubarkan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment