Image of TINJAUAN YURIDIS SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA
TINDAK PIDANA KHUSUS PENYALAHGUNAAN BAHAN PELEDAK
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
PURWODADI NOMOR : 43/PID.SUS/2023/PN.PWD

TINJAUAN YURIDIS SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS PENYALAHGUNAAN BAHAN PELEDAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI NOMOR : 43/PID.SUS/2023/PN.PWD



Penyalahgunaan bahan peledak merupakan persoalan serius yang
mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya melalui praktik
kepemilikan dan peredaran petasan ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui sifat melawan hukum mengenai tindak pidana penyalahgunaan bahan
peledak dalam putusan Pengadilan Negeri Purwodadi
No.43/Pid.Sus/2023/PN.Pwd dan penerapan sanksi pidana dalam Tindak Pidana
Penyalahgunaan Bahan Peledak pada dalam putusan Pengadilan Negeri
Purwodadi No.43/Pid.Sus/2023/PN.Pwd.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif-analitis, melalui penelaahan bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, serta literatur hukum
yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan statute approach dan case
approach guna memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan yang
mendukung analisis komprehensif terhadap kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur
sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam tindak pidana khusus
penyalahgunaan bahan peledak dalam putusan Pengadilan Negeri Purwodadi
Nomor: 43/Pid.Sus/PN/Pwd, yaitu Terdakwa “...tanpa hak memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai...” bahan peledak
berupa petasan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hakim dalam pertimbangannya telah menunjukkan keberpihakan terhadap norma
tertulis dan nilai-nilai perlindungan terhadap keselamatan umum, serta
menerapkan asas legalitas dan kepastian hukum, sehingga putusan tersebut
mencerminkan keseimbangan antara aspek yuridis dan sosiologis. Penerapan
sanksi pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No, 12 Tahun 1951 maksimal
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun. Hal ini dinilai masih sesuai dengan prinsip proporsionalitas,
mengingat factor-faktor meringankan seperti niat terdakwa untuk memperoleh
penghasilan tambahan serta tidak ada dampak fatal yang terjadi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment