Image of TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA
PENCURIAN MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU
RECIDIVE DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR

1082/PID.B/2024/PN BDG

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU RECIDIVE DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1082/PID.B/2024/PN BDG



Pencurian merupakan kejahatan yang ditunjukan terhadap harta benda dan
paling sering terjadi di masyarakat. Salah satunya pencurian motor yang dilakukan
oleh pelaku residivis. Dalam penelitian ini untuk mengetahui penerapan
pertanggungjawaban tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku
recidive dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam tindak pidana
pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku recidive dalam Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 1082/Pid.B/2024/PN Bdg.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan studi dokumen,
dengan fokus pada bahan hukum, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan normatif.
Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban tindak pidana pencurian
motor terhadap pelaku recidive didasarkan unsur kesalahan, kemampuan
bertanggung jawab, tidak adanya alasan pemaaf dan berdasarkan Pasal 486 KUHP
Juncto Pasal 363 KUHP. Penerapan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan
terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5
yaitu barang siapa, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, dilakukan
dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dilakukan oleh tersalah dengan
masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan
memakai kunci palsu. Pertimbangan hukum dalam penjatuhan pidana terhadap
pelaku recidive bahwa hakim menjatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan
6 (enam) bulan penjara. Penjatuhan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan
yang bersifat yuridis dan pertimbangan non yuridis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment