Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM PERSEROAN PERORANGAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DI WILAYAH CIKARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENINGKATAN USAHA MIKRO KECIL
UU Cipta Kerja memberikan pembaharuan bagi konsep perseroan dengan
mendorong UMK menjadi badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan memahami pelindungan hukum perseroan perorangan bagi UMK di wilayah
Cikarang berdasarkan UU Cipta Kerja serta menganalisa implikasi pengaturan
perseroan perorangan dalam UU Cipta Kerja terhadap peningkatan UMK di
wilayah Cikarang.
Untuk menjawab permasalahan penelitian terkait pelindungan hukum
perseroan perorangan bagi UMK di wilayah Cikarang berdasarkan UU Cipta Kerja
dan implikasi terhadap peningkatan UMK, maka digunakan metode sebagai
berikut: penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif yang
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yg digunakan adalah pendekatan perundang-undang dan pendekatan
konseptual. Data yg digunakan diperoleh melalui teknik pengumpulan studi
kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara kepada pelaku UMK,
kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelindungan hukum perseroan
perorangan bagi UMK saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja, yakni Pasal 109. Pasal
109 angka 1 memperluas definisi serta konsep perseroan. Lebih lanjut Pasal 153A
UU PT dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja, ditambahkan pengaturan terkait
pendirian perseroan oleh 1 (satu) orang, Pasal 153B tentang syarat formil perseroan
perorangan, Pasal 153C tentang RUPS bagi perseroan perorangan, Pasal 153D dan
153E mengatur tentang organ perseroan perorangan. Selanjutnya dalam Pasal 153F
mengatur tentang kewajiban laporan keuangan bagi perseroan perorangan, Pasal
153G tentang pembubaran perseroan perorangan, dan Pasal 153J tentang tanggung
jawab organ perseroan. Adapun pada tatanan peraturan pemerintah, diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2021. Pengaturan mengenai perseroan perorangan memberikan implikasi
positif terhadap peningkatan UMK di wilayah Cikarang. Adanya ketentuan terkait
pendirian perseroan perorangan, serta penghapusan syarat modal minimum yang
ketat menjadikan proses pendirian menjadi lebih sederhana dan sehingga
meningkatkan aksesibilitas pelaku UMK. Hal ini mendorong lebih banyak individu
untuk memulai usaha, berkontribusi pada pertumbuhan jumlah UMK. Selain itu,
perseroan perorangan memberikan pelindungan hukum yang jelas dengan tanggung
jawab terbatas, sehingga risiko finansial dapat diminimalisir dan mendorong
investasi lebih lanjut. Status badan hukum yang diperoleh juga mempermudah
akses terhadap sumber pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan
daya saing di pasar.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|