Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 601/PID.B/2024/PN.BDG
Tindak pidana pemalsuan akta otentik merupakan kejahatan yang
merugikan banyak pihak, mengganggu ketertiban, dan mengancam kepercayaan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen negara. Latar belakang masalah
penelitian ini berangkat dari pentingnya perlindungan hukum terhadap akta
otentik sebagai alat bukti yang sempurna, serta meningkatnya kasus pemalsuan
seiring perkembangan teknologi. Permasalahan yang diidentifikasi adalah
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan
akta otentik, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan
secara yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana
pemalsuan akta otentik dan menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam
putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini mengkaji
asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan tertulis, doktrin-doktrin hukum,
serta putusan hakim yang relevan. Data penelitian dikumpulkan melalui studi
pustaka dengan menelaah bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Dasar 1945, serta Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg. Selain itu, digunakan pula
bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan jurnal hukum untuk memperkuat
analisis. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
mendapatkan kesimpulan yang komprehensif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik didasarkan pada
terpenuhinya unsur-unsur kesalahan (kesengajaan) dan kemampuan bertanggung
jawab. Pelaku dapat dipidana jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam
Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yaitu sengaja membuat atau menggunakan
akta otentik yang seolah-olah asli, padahal palsu. Pertimbangan hukum Majelis
Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
601/Pid.B/2024/PN.Bdg. telah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana,
yaitu dengan menimbang alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan keterangan
terdakwa yang saling bersesuaian, sehingga unsur-unsur pidana terpenuhi. Hakim
juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
sebagai bagian dari tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, dan
edukatif, bukan sekadar balas dendam.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|