Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENIPUAN YANG MEMAKAI JABATAN ORANG LAIN
DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN

(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGRI TANJUNG KARANG

NOMOR 467/PID.B/2023/PN, TJK)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MEMAKAI JABATAN ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGRI TANJUNG KARANG NOMOR 467/PID.B/2023/PN, TJK)



Penipuan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum
positif yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Buku II Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Keseluruhan pasal pada Bab XXV
ini juga dikenal dengan bedrog atau perbuatan curang. Bentuk perbuatan curang
adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. AKBAR BINTANG PUTRANTO
BIN MUJIANTO telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu barang berupa uang tunai yang seluruhnya
sejumlah Rp. 2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan YUSAR RIYAMAN
SALEH, SH.,MH BIN H.SALEH (Alm). Permasalahan yang akan diteliti adalah
penerapan hukum tindak pidana penipuan yang memakai jabatan orang lain dalam
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 0467/Pid.B/2023/PN Tjk. dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana
penipuan yang memakai jabatan orang lain dalam Putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Karang Nomor 0467/Pid.B/2023/PN Tjk dihubungan dengan tujuan
pemidanaan.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian desktiptif, jenis penelitiannya
adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan adalah studi literature dan studi dokumen. Sedang analisis
datanya dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian, bahwa Penerapan hukum tindak pidana penipuan
yang memakai jabatan orang lain dalam yang dilakukan oleh terdakwa AKBAR
BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melanggar dan memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Atas
perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dan 6 (enam) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan
pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penjatuhan pidana yang diberikan
kepada terdakwa AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO didasarkan
pada surat dakwaan, yaitu Pasal 378 KUHP dan alat-alat bukti yang terungkap di
persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis adalah memperhatikan
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment