Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PWD)
Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak
pidana serius, terlebih apabila dilakukan oleh pelaku anak. Dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum diproses melalui
mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU SPPA, yang menekankan prinsip
perlindungan dan pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam tindak pidana pengeroyokan yang
mengakibatkan kematian dan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak
pidana pengeroyokan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor
4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pwd.
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai
berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi
dokumen, serta metode analisis dan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam
perkara ini telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Pertama, dari
segi usia, anak pelaku telah berumur 15 (lima belas) tahun. Kedua, anak pelaku
dinilai telah memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Ketiga, perbuatannya
terbukti merupakan tindakan yang melawan hukum. Keempat, tidak ditemukan
adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus
pertanggungjawaban pidananya. Dalam aspek pemidanaan, hakim telah
menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan)
bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dan telah terbukti melanggar
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun, namun
berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, ancaman tersebut dikurangi setengahnya
dari orang dewasa menjadi maksimal 6 tahun bagi pelaku anak .
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|