Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BANK
RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG
BANTAENG DAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM
PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BANTAENG NOMOR 2/Pdt.G.S/2023/PN Ban.

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANTAENG DAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG NOMOR 2/Pdt.G.S/2023/PN Ban.



Perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan (woorowereenkomst) dari
penyerahan uang. Perjanjian kredit merupakan hasil permufakatan antara pemberi

pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) mengenai hubungan pinjam-
meminjam uang antara keduanya. Dalam hal ini, perjanjian kredit merupakan

perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah
sebagai debitur. Penulisan ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisa
pertimbangan hukum hakim dan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng atas
Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit anatara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Cabang Bantaeng dan Debitur dan Untuk mengetahui dan menganalisa akibat
hukum wanprestasi dalam Hukum Perjanjian dihubungkan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN. Ban.
Penelitian ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan
menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang suatu keadaan, fakta atau
fenomena. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan dan menganalisa secara
sistematis, factual, dan akurat wanprestasi dalam Analisis Hukum Perjanjian dan
Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN. Ban..
Pembahasan penelitian ini tentang wanprestasi dalam perjanjian Kredit antara
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Banteang dengan Zaenal
dan Hasbiah (selanjutnya disebut debitur). Dalam perjanjian Kredit tersebut dibuat
secara tertulis berdasarkan surat pengakuan hutang Nomor
PK19085WIG/4874/08/2019 pada tanggal 12 Agustus 2019 bahwa debitur telah
menerima fasilitas kredit sebesar sebesar Rp. 60.416.900 (enam puluh juta empat
ratus enam belas sembilan ratus rupiah) dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor. 393, atas nama Zaenal seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh
meter persegi).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment