Image of PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA KHUSUS NOMOR B-765/F/FD/04/2018 DAN
PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS NOMOR B-765/F/FD/04/2018 DAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020



Kebijakan dalam bentuk Surat Edaran oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus dengan Nomor B-765/F/FD/04/2018 sebagai bentuk kebijakan
pidana (criminal policy) penanganan perkara patty corruption berdasarkan asas
kemanfaatan yang menekankan pada pengembalian kerugian keuangan negara
(tujuan restorasi) dalam suatu penyelesaian perkara. Hal ini selaras dengan teori
economics analysis of law yang menggunakan penilaian ekonomi dalam suatu
perkara dilihat dari cost and benefit-nya. Tujuan penelitian ini adalah; (1) untuk
menganalisis penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi sebagai
upaya pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan dengan adanya Surat
Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/FD/04/2018 dan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020; dan (2) untuk menganalisis prospek
penerapan restorative justice dalam TPK pada masa yang akan datang dalam rangka
optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
Metode penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam dengan
mengusahakan suatu pemecahan atas masalah. Spesifikasi penelitian yang
digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif normatif,
(yuridis normative), yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), dengan menggunakan teknik studi
literatur.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama penerapan restorative justice
TPK yang dihubungkan dengan Surat Edaran Nomor B-765/F/FD/04/2018
tertanggal 20 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak
Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun
2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang pada
intinya dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya
menjadi awal pencarian bukti permulaan atau menemukan peristiwa tindak pidana
korupsi berupa perbuatan melawan hukum, melainkan penyelidikan juga dapat
menemukan atau menentukan besaran kerugian negara, berdasarkan itu Kejaksaan
dapat melakukan upaya penghentian penuntutan TPK dengan penerapan keadilan
restoratif. Sedangkan hasil penelitian kedua bahwa langkah Kejaksaan
mengeluarkan kebijakan tersebut tentunya patut diapresiasi, namun prospek
penerapan restorative justice dalam TPK pada masa yang akan datang perlu adanya
landasan yuridis yang bukan sekedar kebijakan yang bersifat internal, tetapi
seharusnya dibuat peraturan perundang-undangan yang setingkat undang-undang
sebagai payung hukumnya. Memang telah ada pengaturan mengenai diversi dalam
UU SPPA namun itu hanya terbatas dalam perkara anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment