Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIIL TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN SARANA CHILD GROOMING (PEMIKATAN SEKSUAL) DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG NO. 96/PID.SUS/2021/PN BDG)
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan
yang sangat meresahkan masyarakat, terlebih apabila dilakukan dengan sarana
modus child grooming atau pemikatan seksual. Child grooming merupakan proses
di mana pelaku membangun hubungan kepercayaan dengan korban anak untuk
kemudian mengeksploitasinya secara seksual. Praktek telah terjadi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kota Bandung No. 96/Pid.Sus/2021/PN Bdg, pelaku melakukan
child grooming, membujuk serta menjanjikan kepada korban anak akhirnya terjadi
perbuatan cabul. Penelitian ini dimaksud ingin memahami penegakan hukum
pidana materiil berupa unsur-unsur tindak pidana child grooming dan pertimbangan
hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana.
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode
sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara
studi dokumen, serta metode analisis dan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama terkait penegakan hukum
pidana materiil berupa unsur-unsur tindak pidana child grooming dalam putusan
Pengadilan Negeri Kota Bandung No. 96/PID.SUS/2021/PN Bdg, bahwa perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa Wawan Sulistiawan merupakan perbuatan bersifat
melawan hukum serta terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan tindak pidana pencabulan (Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan
Anak). Hasil penelitian permasalahan yang kedua pertimbangan hukum oleh hakim
dalam menjatuhkan pidana Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor.
96/Pid.Sus/PN Bdg, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses
persidangan. Dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 enam tahun
kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan keterangan saksi, beberapa alat bukti
yang sah, dan keterangan terdakwa yang mendukung dakwaan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|