Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 575/PID.B/2024/PN.MKS
Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek fundamental dalam hukum
pidana yang menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban
atas suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Salah satu
perbuatan tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat yaitu
penganiayaan. Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia khususnya pada putusan
Pengadilan Negeri Makassar Nomor 575/PID.B/2024/PN.MKS.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif dan berfokus data sekunder
dalam kajian norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-
undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem hukum, baik yang bersifat tertulis
maupun tidak tertulis, guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai
norma hukum serta penerapannya dalam praktik khususnya dalam
pertanggungjawaban pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor
575/PID.B/2024/PN.MKS.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
575/Pid.B/2024/PN.MKS telah memenuhi unsur-unsur yang diuraikan oleh
penulis, yakni adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindakan, adanya
kontak fisik terhadap tubuh korban, serta timbulnya rasa sakit atau luka akibat
perbuatan tersebut. Karena seluruh unsur delik penganiayaan terpenuhi, terdakwa
dapat dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Selain itu dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak
pidana penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
575/Pid.B/2024/PN.MKS, menurut analisis penulis, didasarkan pada pertimbangan
yuridis maupun non-yuridis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai
bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang diperlukan untuk
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|