Image of PELAKSANAAN SIDANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK
PIDANA DALAM PERSPEKTIF
KEPASTIAN HUKUM DAN
KEADILAN

PELAKSANAAN SIDANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN



Anggota kepolisian Republik Indonesia memiliki kedudukan strategis dalam
rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, serta memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Anggota kepolisian yang seharusnya menjadi
panutan atau teladan bagi masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku, justru
melanggar hukum itu sendiri serta bertentangan dengan kode etik profesi
kepolisian. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan
menganalisis terkait kedudukan kode etik profesi kepolisian terhadap polisi yang
melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis terkait putusan
kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian Republik Indonesia yang
melakukan tindak pidana dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan.
Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis
normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan,
selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian, penegakan kode etik Polri bertujuan
menertibkan anggota yang melanggar hukum atau etika. Kode etik profesi
kepolisian merupakan landasan moral dan pedoman perilaku yang wajib dijunjung
tinggi oleh setiap anggota Polri. Kode etik profesi kepolisian menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem pertanggungjawaban ganda bagi pelaku tindak
pidana. Proses etik dan pidana dapat berjalan bersamaan dalam mekanisme terpisah
tanpa saling menghalangi. Pelanggaran terhadap kode etik adalah bentuk
pengkhianatan terhadap nilai etis dan moral profesi kepolisian. Putusan kode etik
profesi kepolisian merupakan bentuk konkret dari mekanisme pengawasan internal
yang dijalankan secara institusional guna menegakkan standar integritas, moralitas,
dan profesionalitas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepastian hukum dalam putusan komisi kode etik profesi Polri mengandung makna
bahwa setiap anggota Polri, tanpa terkecuali, tunduk pada aturan dan memiliki
posisi yang setara di hadapan sistem hukum internal, sebagaimana dalam sistem
hukum nasional. Sedangkan keadilan dalam putusan Kode Etik Profesi Kepolisian
merupakan cerminan dari tanggung jawab institusi dalam memastikan bahwa setiap
pelanggaran etika, khususnya yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri), ditindak secara proporsional dan tidak diskriminatif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment