Record Detail
Advanced Search
PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM- MEMINJAM UANG DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 411/Pdt.G/2024/PN JktPst
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian
pinjam-meminjam uang antarperorangan ditinjau dari hukum perjanjian serta
mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antarperorangan merupakan
pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt
servanda) dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian pinjam-meminjam uang itu
telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian
pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran
terhadap asas pacta sunt servanda karena Muslimah Za (Tergugat) tidak mengembalikan
uang pinjaman sebesar Rp 468.000.000,- kepada Ade Tedjo Sukmono(Penggugat).
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi dalam
perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut, antara lain bahwa perbuatan Tergugat yang
tidak memenuhi prestasi kepada Penggugat sepatutnya dinyatakan sebagai perbuatan
wanprestasi. Adapun putusan pengadilan, antara lain: Dalam Pokok Perkara: 1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perjanjian SPK
pertama dan SPK kedua adala sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Tergugat
telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan
total hutang kewajibannya yang belum dibayarkan oleh Tergugat berdasarkan SPK
Pertama dan SPK Kedua kepada Penggugat dengan total sejumlah Rp 468.000.000.00
(empat ratus enam puluh delapan juta Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar
seluruh biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp498.000,00 (empat ratus sembilan
puluh delapan Rupiah ); dan 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sesuai
dengan teori, konsep, asas, dan kaidah hukum perjanjian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|