Record Detail
Advanced Search
PERAN PPAT DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PELAKSANANYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 285/Pdt.G/2023/PN Ckr)
Adanya peraturan-peraturan tentang PPAT tentunya akan terjadi
perubahan-perubahan mengenai tata cara pendaftaran tanah, tata cara peralihan
hak atas tanah serta peran PPAT dalam masalah hukum yang timbul berkaitan
dengan peralihan hak. Salah satu misal adalah kurangnya kesadaran dalam
melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan perjanjian jual beli tanah di
depan PPAT namun tidak segera melakukan balik nama yang merupakan suatu
kerawanan pada masa yang akan datang dengan menimbulkan sengketa. Sering
dengan perkembangan jaman masyarakat Indonesia pada umumnya masih belum
memahami benar tentang peralihan hak milik atas tanah. Terlihat pada putusan
nomor 285/pdt.g/2023/pn ckr. Berdasarkan hal tersebut tujuan pertama penelitian
ini untuk mengetahui peran pejabat pembuat akta tanah dalam memberikan
kepastian hukum dalam pengalihan hak atas tanah dihubungkan dengan undang-
undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
agraria juncto peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan
jabatan pejabat pembuat akta tanah dan keabsahan akta pejabat pembuat akta
tanah dalam pengalihan hak atas tanah.
Metode penelitian dalam dalam penulisan ini adalah deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang pertama adalah PPAT
pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan pemerintah dalam hal ini oleh
Kepala BPN mempunyai kewenangan membuat akta atau dokumen yang
diperlukan oleh negara sebagaimana tercantum pada UUPA, yang dengan akta
yang dibuatnya itu akan memberi kepastian hukum bagi para pihak bahwa mereka
telah melakukan proses peralihan hak, Hasil kesimpulan penelitian kedua adalah
Peralihan hak atas tanah sah menurut ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997
dapat dilakukan dengan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan pembuatan
akta yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|