Image of TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN

PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
NOMOR 246/ PID.SUS/ 2023/ PN.SKB

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NOMOR 246/ PID.SUS/ 2023/ PN.SKB



Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya
bertumpu pada aspek pemidanaan pelaku, melainkan juga pemulihan korban
sebagai wujud keberpihakan sistem peradilan pidana terhadap keadilan restoratif.
Salah satu hak korban yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah memperoleh
restitusi sebagai ganti kerugian atas penderitaan fisik, psikis, serta kerugian
ekonomi yang dialami. Namun, dalam praktik peradilan di Indonesia, pemberian
restitusi sering kali menghadapi kendala baik dalam tataran normatif,
implementatif, maupun kultural. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan hak restitusi terhadap
korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, serta
menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan menetapkan
restitusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor
246/Pid.Sus/2023/PN.Skb.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi dokumen terhadap
putusan pengadilan yang dijadikan objek penelitian. Analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan menguraikan data secara sistematis dan menggambarkan
penerapan hukum sebagaimana mestinya berlangsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemberian hak restitusi
bagi korban kekerasan seksual telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU
TPKS Akan tetapi, pada tingkat implementasi, khususnya pada Putusan
Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 246/Pid.Sus/2023/PN.Skb, hakim dinilai
belum optimal dalam menggunakan kewenangannya untuk menetapkan restitusi
secara proporsional terhadap kerugian immateril korban. Nominal restitusi yang
dijatuhkan dinilai masih simbolis dan belum menggambarkan pemulihan secara
menyeluruh atas kerugian yang dialami korban. Selain itu, terdapat kendala
pelaksanaan restitusi terkait minimnya pengetahuan dan dukungan aparatur serta
belum adanya mekanisme penagihan yang efektif kepada pelaku. Pertimbangan
hakim juga masih berpusat pada aspek pemidanaan retributif dan pencegahan,
sehingga nuansa perlindungan hak korban belum menjadi arus utama (victim
oriented). Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum,
khususnya hakim, lebih progresif dalam mengimplementasikan restitusi secara
maksimal demi menjamin hak-hak korban kekerasan seksual.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment