Image of ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE
MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK DIHUBUNGKANDENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 231/PID.SUS/2024/PN. GSK

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKANDENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 231/PID.SUS/2024/PN. GSK



Maraknya tindak pidana perjudian online yang terklasifikasi sebagai kejahatan
siber (cybercrime) di Indonesia, menimbulkan dampak negatif signifikan secara
finansial, psikologis, dan sosial bagi pelakunya dan masyarakat luas. Meskipun
telah diatur dalam perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), fenomena ini terus berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, sehingga
menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum. Secara spesifik, penelitian ini
mengidentifikasi dua masalah: aspek yuridis tindak pidana perjudian online
menurut UU ITE (termasuk perubahannya di UU No. 1 Tahun 2024) dan
pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perjudian
online dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor
231/Pid.Sus/2024/PN.GSK.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
spesifikasi deskriptif (descriptive research). Penelitian ini menelaah objek
penelitian dengan menghubungkannya pada peraturan perundang-undangan terkait,
khususnya melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) untuk menelaah semua undang-undang terkait, dan pendekatan kasus
(Case Approach) untuk menelaah putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor
231/Pid.Sus/2024/PN.GSK. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif,
mengkolaborasikan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk
menarik simpulan.
Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Gresik Nomor 231/PID.SUS/2024/PN.GSK terbukti melanggar
Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah
dan meyakinkan, serta menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak
dibayar diganti pidana kurungan 2 (dua) bulan. Pertimbangan hakim didasari pada
aspek yuridis (dakwaan, alat bukti, pemenuhan unsur pasal) dan non-yuridis
(keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa), yang selaras dengan teori
pemidanaan relatif/tujuan untuk memberikan efek jera dan mendidik terdakwa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment