No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2025/PN BLB



Permasalahan utama dalam penelitian ini berpusat pada penanganan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, khususnya terkait
penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku anak dan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana. Fenomena kejahatan yang melibatkan anak di
bawah umur, termasuk pencurian dengan pemberatan, menunjukkan adanya krisis
moral dan perlunya perhatian khusus terhadap anak sebagai calon generasi penerus
bangsa. Sistem peradilan pidana anak diharapkan mampu mengembalikan masa
depan anak sebagai warga negara yang bertanggung jawab, bukan sekadar
menghukum, yang bertujuan untuk menganalisis dan memahami penerapan
pertanggungjawaban pelaku anak dalam tindak pidana pencurian dengan
pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor
1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blb. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak
dalam kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan studi dokumen,
dengan fokus pada bahan hukum, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kasus ini seorang anak berusia
14 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Meskipun
unsur-unsur delik terpenuhi, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan
pidana pelatihan kerja di LPKS) Bahtera Kota Bandung selama 8 (delapan) bulan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa anak masih dalam usia labil
dan belum pernah dihukum, serta bertujuan untuk pembinaan dan rehabilitasi,
bukan pembalasan. Upaya diversi tidak dapat dilakukan karena kasus ini tidak
memenuhi syarat diversi yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU SPPA.
Pertimbangan hakim ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan
terbaik anak yang diatur dalam UU SPPA.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment