No image available for this title

KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENASIHAT HUKUM DALAM MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



Advokat memegang peran penting dalam mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan yang terlibat dalam proses hukum. Belum optimalnya pendampingan hukum yang diberikan Advokat kepada korban tindak pidana, disebabkan terbatasnya jumlah Advokat yang fokus pada pendampingan korban, kurangnya pemahaman korban terhadap hak bantuan hukum dari Advokat serta kendala pembiayaan dan akses layanan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Advokat sebagai Penasihat Hukum dalam mendampingi korban tindak pidana di Indonesia dan bantuan hukum terhadap korban tindak pidana dari Advokat yang masih menghadapi tantangan, meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak korban.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini berspesifikasi deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa kedudukan Advokat sebagai penasihat hukum dalam mendampingi korban tindak pidana di Indonesia dengan mengkaji landasan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan terkait lainnya. Analisis ini mengungkap bahwa peran Advokat dalam mendampingi korban tindak pidana mencakup pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses pemeriksaan, pendampingan psikologis yang berkaitan dengan proses hukum, serta advokasi atas hak-hak korban seperti restitusi, kompensasi, dan perlindungan dari ancaman. Sedangkan hasil penelitian kedua, pentingnya korban mendapatkan bantuan hukum dari Advokat terletak pada jaminan terpenuhinya hak korban sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan, serta memastikan korban memperoleh akses keadilan yang setara dengan pelaku. Hasil temuan penelitian adanya hambatan signifikan, seperti rendahnya kesadaran korban akan haknya untuk didampingi Advokat, terbatasnya Advokat yang memberikan layanan pro bono, serta kurangnya koordinasi antara Advokat, aparat penegak hukum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya penguatan perlindungan terhadap Korban perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas lembaga pendukung seperti LPSK, serta memperluas akses bantuan hukum korban tindak pidana dan layanan pemulihan berbasis keadilan restoratif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment