Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 126/PDT.G.S/2024/PN.MDN DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG-PIUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA
Perjanjian sebagai sumber perikatan seringkali menimbulkan persoalan
hukum ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga terjadi
wanprestasi yang merugikan pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis penerapan hukum terkait wanprestasi dalam
pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn
dengan menghubungkannya pada ketentuan dalam KUH Perdata, serta untuk
mengetahui akibat hukum putusan tersebut terhadap para pihak yang berperkara.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggambarkan dan
menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat. Penelitian ini berjenis penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah studi literatur dan studi dokumen. Data tersebut diperoleh dari perpustakaan
Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Direktori Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, dan Internet. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan yakni
metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn telah menerapkan ketentuan KUH
Perdata secara tepat dan konsisten, terutama dalam kaitannya dengan asas pacta
sunt servanda dan ketentuan mengenai wanprestasi. Hakim berhasil
mengidentifikasi bahwa wanprestasi dalam perkara a quo terjadi dalam bentuk
tidak dilaksanakannya prestasi sama sekali, karena Tergugat I tidak membayar
kembali pinjaman sebesar Rp 431.000.000,- yang telah diterimanya berdasarkan
perjanjian utang-piutang tertanggal 13 September 2023, meskipun telah diberikan
somasi oleh Penggugat. Oleh sebab itu, hakim menilai dalil Penggugat terbukti dan
menegaskan bahwa tuntutan utama berupa pemenuhan prestasi, yaitu pelunasan
utang secara penuh, harus dikabulkan. Selanjutnya, penelitian ini juga menemukan
bahwa akibat hukum dari putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara
perlindungan hak kreditur dan debitur dalam hubungan utang-piutang. Pengadilan
menyatakan perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut sah dan mengikat secara
hukum, sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi Tergugat I untuk melunasi
seluruh utangnya kepada Penggugat, disertai dengan kewajiban membayar biaya
perkara. Akan tetapi, hakim menolak tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp
42.000.000,- karena tidak terbukti secara hukum, dan menegaskan bahwa Tergugat
II tidak memiliki tanggung jawab hukum karena hanya berkedudukan sebagai saksi
dalam perjanjian. Temuan ini memperlihatkan bahwa putusan PN Medan tidak
hanya menegakkan asas kepastian hukum, tetapi juga menjaga proporsionalitas
tanggung jawab antar pihak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|