Record Detail
Advanced Search
HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PEMEGANG POLIS DALAM PERJANJIAN ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung di mana penanggung memberikan kompensasi finansial jika risiko yang diasuransikan terjadi. Sebagai gantinya, tertanggung membayar premi kepada penanggung. Tujuannya memberikan perlindungan finansial terhadap risiko seperti kerusakan harta benda, kesehatan, atau kehilangan pendapatan, menciptakan rasa aman bagi tertanggung karena adanya jaminan kompensasi jika terjadi kerugian, distribusi risiko, di mana kerugian yang dialami individu atau kelompok dibagi secara kolektif melalui premi yang dikumpulkan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang mengkaji hubungan hukum antara agen, perusahaan asuransi, dan pemegang polis dalam konteks perjanjian asuransi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang relevan. Fokus penelitian meliputi; identifikasi hubungan hukum, analisis peraturan hukum, pendekatan teoritis dan praktis, deskriptif dan analitis. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, selanjutnya data analisis dengan manganoan metode kualitatif yaitu data disusun secara sistematis, kemudian
ix
dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas.
Hubungan agen asuransi dengan perusahaan asuransi merupakan hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual ini ditunjukan oleh adanya perjanjian keagenan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan agen asuransi. Perjanjian keagenan tersebut mengatur dan memberi pedoman bagi agen asuransi untuk melakukan tugasnya yaitu melakukan pemasaran produk asuransi dan juga terlampit kode etik yang harus dipatuhi oleh agen asuransi. Perjanjian keagenan pada dasarnya adalah perjanjian pemberian kuasa, yaitu seseorang mendapat kekuasaan atau wewenang untuk mengikat orang lain dengan tindakannya itu. cara agen tersebut yaitu kekuasaan yang sebenarnya dan kekuasaan yang nyata atau pura-pura. Hubungan agen asuransi dengan pemegang polis tidak ada hubungan secara kontraktual. Agen dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan asuransi, dimana agen memasarkan, menjual produk asuransi ke Pemegang Polis kemudian mengawal tertanggung hingga penutupan asuransi. Hubungan hukum antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis merupakan hubungan asuransi atau pertanggungan yang diwujudkan dengan adanya suatu perjanjian. Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis. Polis ini merupakan alat bukti adanya hubungan legal antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|