Image of PENERAPAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
AL JAMAAH AL ISLAMIYAH YANG BERANGGOTAKAN PELAKU
TINDAK PIDANA TERORISME DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
NOMOR 1110/PID.SUS/2023/PN.JKT.UTR

PENERAPAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AL JAMAAH AL ISLAMIYAH YANG BERANGGOTAKAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 1110/PID.SUS/2023/PN.JKT.UTR



Di Indonesia munculnya tindakan terorisme menandakan adanya yang salah
dalam sistem sosial, politik, dan ekonomi. Para pelaku teroris menjadi sedemikian
radikal disebabkan mereka merasa termarginalisasi dan terasing dari kehidupan
sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan paparan tersebut, tujuan
penelitian ini antara lain adalah untuk mengetahui dan menganalisis model
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme juga untuk mengetahui penerapan sistem
pertanggungjawaban pidana Korporasi Al Jamaah Al Islamiyah yang
beranggotakan pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara Nomor 1110/PID.SUS/ 2023/PN.JKT.UTR.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif. Jenis
penelitiannya antara lain adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan ini juga menggunakan
pendekatan kasus. Data yang penulis peroleh melalui analisis kualitatif yang
memiliki artian bahwa penelitian ini dapat menghasilkan data secara tertulis.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama mengenai model
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme antara lain adalah: 1) Pengurus korporasi sebagai
pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab 2) Korporasi sebagai pembuat
dan pengurus yang bertanggung jawab 3) Korporasi sebagai pembuat dan juga
sebagai yang bertanggung jawab. Sedangkan hasil penelitian terhadap
permasalahan kedua mengenai penerapan sistem pertanggungjawaban pidana
Korporasi Al Jamaah Al Islamiyah yang beranggotakan pelaku Tindak Pidana
Terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
1110/PID.SUS/2023/PN.JKT.UTR adalah memutuskan pelaku terbukti “secara sah
dan meyakinkan dengan sengaja menjadi anggota korporasi yang ditetapkan
pengadilan sebagai organisasi terorisme.” Pelaku dijatuhkan pidana berupa pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Hal tersebut didasarkan pada
Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-
Undang.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment