Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DEWASA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1764 K/Pid.Sus/2024
Kejahatan kekerasan seksual yaitu persetubuhan terhadap anak yang
dilakukan oleh orang dewasa, marak terjadi dan semakin meresahkan masyarakat
khususnya bagi orangtua. Minimnya perlindungan hukum yang tersedia tidak
sebanding dengan kompleksitas kasus-kasus persetubuhan yang menyebabkan
adanya dampak sangat buruk, keadilan dan pemulihan terhadap anak korban.Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan perlindungan hukum dalam
tindak pidana persetubuhan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan untuk mengetahui perspektif kebijakan perlindungan hukum dalam
penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan
terhadap anak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1764 K/Pid.Sus/2024.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berspesifikasi penelitian
deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan berupa metode perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik dan
cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi literatur dan
studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama, adalah kebijakan
perlindungan hukum terhadap anak korban yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 69A yakni, perlindungan khusus bagi anak
korban kejahatan sekseual dilakukan melalui upaya: edukasi tentang kesehatan
reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, serta pemberian
perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan di sidang
pengadilan. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua, berkaitan
dengan pemidanaan pelaku tindak pidana persetubuhan, yakni terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sehingga
terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undnag Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|