Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN
DENGAN WANPRESTASI DITINJAU DARI KETENTUAN BUKU III

KUHPERDATA DALAM PUTUSAN NOMOR

8/Pdt.G.S/2021/PN.Skh.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN WANPRESTASI DITINJAU DARI KETENTUAN BUKU III KUHPERDATA DALAM PUTUSAN NOMOR 8/Pdt.G.S/2021/PN.Skh.



Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap perjanjian antara
kreditur dengan debitur, timbul karena pihak debitur yang membuat perjanjian tidak
sanggup untuk memenuhi kewajibannya atau adanya kelalaian dalam memenuhi
kewajibannya tersebut. Dalam praktiknya, banyak terjadi wanprestasi dalam suatu
perjanjian, salah satunya yaitu wanprestasi dalam perjanjian kredit yang telah
diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pdt.G.S/2021/
PN.Skh. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
pengaturan pinjam meminjam menurut Buku III KUHPerdata dan untuk
mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor
8/Pdt.G.S/2021/ PN.Skh.
Suatu penelitian akan berhasil menjawab permasalahan yang diteliti apabila
ditunjang dengan penggunaan metode yang tepat. Sehubungan dengan itu, dalam
penelitian ini digunakan metode sebagai berikut yaitu spesifikasi penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif,
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach),
tekhnik pengumpulan data dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan, dan
metode analisa data dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif
Dari hasil penelitian dapat disimpulkkan bahwa peraturan mengenai perjanjian
kredit diatur dalam Buku III KUHPerdata. Perjanjian kredit tidak terlepas dari
pengaturan umum mengenai perjanjian.
Hasil penelitian dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit antara
para pihak pada putusan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN.Skh. dihubungkan
dengan Buku III KUHPerdata yaitu termasuk dalam perjanjian pinjaman kredit
disepakati oleh kedua belah pihak. KUHPerdata dan perjanjian pinjaman kredit
tersebut adalah sah tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Pihak Tergugat telah
terbukti tidak melakukan kewajiban prestasinya. Gugatan Penggugat yang berisi
menghukum Pihak Tergugat untuk melunasi tunggakan hutangnya kepada Pihak
Penggugat. Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa debitur telah
melakukan wanprestasi. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dapat juga
disebabkan karena keadaan memaksa (Force Majour), keadaan memaksa (Force
Majour) adalah salah satu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari
kewajiban untuk mengganti kerugian. Pertimbangan Hakim secara umum telah
benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment