Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT MENOLAK MUTASI DI PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMER : 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.BDG)
Mutasi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari suatu hubungan kerja antara
Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan,kata mutasi selalu tercantum hampi disetiap
perjanjian kerja anatara Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan, mutasi sering sekali
disalah gunakan oleh Pengusaha/perusahaan untuk menghindari kewajibanya
membayarkan hak-hak pekerja/buruh. Dalam skripsi ini penulis meneliti pelanggaran
pemutusan hubungan kerja akibat mutasi berdasarkan Undang-Undang Nomer 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial Nomer 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.BDG dengan tujuan untuk menganalisis dan
mengetahui penyelesaian sengketa industrial. Selain itu, untuk menganalisis dan
mengetahui akibat hukum dari pekerja yang menolak mutasi berdasarkan hukum positif di
Indonesia
Untuk mencapai tujuan di atas penulis melakukan penelitian menggunakan
metode deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak
Mutasi Di PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk Studi Kasus Putusan Nomer : 72/Pdt.Sus- PHI/2019/PN.Bdg. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Dalam hal ini penulis meneliti
dengan menggunakan metode pendekatan terhadap peraturan perundangan-undangan
(statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun seluruh data yang
diperoleh kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa permasalahan pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan terhadap pekerja/buruh yang menolak
mutasi masih banyak terjadi. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sendiri tidak secara jelas mengatur mengenai mutasi itu sendiri akan tetapi dikembalikan
kepada perjanjian kerja bersama atau perjanjian kerja antara Pengusaha/perusahaan dengan
pekerja/buruh diperusahaan tersebut. Dengan tidak dicantumkanya masalah mutasi dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat mutasi itu sendiri
menjadi bias dan mengakibatkan perbedaan pendapat antara penguasaha/perusahaan
dengan pekerja/buruh. Sejalan dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomer :
72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, mutasi sering sekali dijadikan alasan oleh
pengusaha/perusahaan untuk terlepas dari kewajibanya membayar hak-hak pekerja/buruh
dengan harapan pekerja/buruh tersebut tidak menjalankan mutasi atau menolak mutasi
tersebut sehingga pekerja/buruh dianggap mengundurkan diri karena mutasi yang dilkukan
oleh Pengusaha/perusahaan kadang sangat membuat dilema para pekerja/buruh yang pada
akhirnya membuat pekerja/buruh mengundurkan diri. Untuk mendapatkan hak-haknya, pekerja-buruh yang menolak mutasi dengan alasan telah bertentangan dengan pasal 32
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pekerja/buruh dapat melakukan gugtan ke pengadilan
Hubungan Industrial dengan terlebih dahulu, delkukan bipartite dan mediasi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|