Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 JUNCTO UU NO 35 TAHUN 2014 JUNCTO UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERNATE NOMOR : 63/PID.SUS/2023/PN.TTE
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur mengenal adanya
unsur khusus tindak pidana berupa perbuatan tersebut dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian bohong dan membujuk anak,
praktek di Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 63/Pid.Sus/2023/Pn.Tte terdakwa
melakukan perbuatan percabulan dengan cara memasukan jari Terdakwa ke
kemaluan korban, penelitian ini ingin mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana dalam putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor: 63/Pid.Sus/2023/Pn.Tte,
dan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Metro
Nomor: 63/Pid.Sus/2023/Pn.Tte.
Metode penelitian ini meliputi spesifikasi penelitian berupa penelitian
deskriptif, yaitu memberikan data yang seteliti mungkin berupa permasalahan
tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis , berupa penelitian kepustakaan
dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Metode pendekatan berupa metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
dokumen dan cara studi literature, metode analisis data secara kualitatif artinya
data yang dianalisis tapa menggunakan rumus-rumus statistic dan angka- angka
secara daftar tabel.
Penelitian ini berupa: 1. Unsur-unsur tindak pidana percabulan terhadap
anak di bawah umur dalam putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor:
63/Pid.Sus/2023/Pn.Tte adalah melanggar dan memenuhi unsur-unsur dalam
Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak, 2. Pertimbangan hukum oleh hakim
terhadap tindak pidana Percabulan Terhadap anak Di Bawah Umur dalam putusan
Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 63/Pid.Sus/2023/Pn.Tte, Hakim menjatuhkan
perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pasal 82 Ayat (1)
UU Perlindungan anak yang termuat dalam dakwaan Tunggal dengan
menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan itu sudah tepat karena tidak
melebihi limit minimum khusus dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|