Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA- LUKA BERAT MENURUT PASAL 351 AYAT (2) KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1309/PID.B/2023/PN.LBP
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh
masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan
yang dilakukan. Dengan mempertanggungjawabkan perbuatan yang tercela itu pada
si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak
dicela. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat menurut Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta mengetahui
pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana terhadap penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam Nomor 1309/Pid.B/2023/Pn.Lbp.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif analisis, dan jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian yuridis normatif yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan
yaitu dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan historis (historis approach), pendekatan
perbandingan (comparative approach), serta pendekatan konseptual (conceptual
approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Metode analisa data yang digunakan yaitu pengumpulan data hasil penelitian yang
disusun secara sistematis kemudian di analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat didasarkan pada adanya kesalahan (schuld) yang
mencakup kesengajaan (dolus) atau kelalaian yang menyebabkan luka berat pada
korban. Hal ini bertujuan untuk membrikan keadilan agi korban dan menjaga
ketertiban masyarakat dengan memastikan pelakuyang melanggar norma hukum
dapat dijatuhi sanksi yang setimpal. Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara
menunjukan bahwa negara menganggap serius dampak yang ditimbulkan oleh
penganiayaan bera, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|