Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN
HUKUM ATAS MENGUASAI TANAH MILIK ORANG LAIN DALAM
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ENREKANG NOMOR
10/PDT.G/2022/ PN ENR DIHUBUNGKAN DENGAN

KUHPERDATA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS MENGUASAI TANAH MILIK ORANG LAIN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ENREKANG NOMOR 10/PDT.G/2022/ PN ENR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA



Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan
merugikan orang lain. Unsur-unsurnya menurut KUHPerdata yaitu adanya
perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan hubungan faktual.
Pihak yang dirugikan berhak menggugat untuk mendapatkan ganti rugi baik dalam
bentuk uang maupun eksekusi riil terhadap sita jaminan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan memahami perbuatan melawan hukum atas menguasai tanah milik
orang lain dihubungkan dengan KUHPerdata serta mengetahui dan memahami
akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 10/Pdt.G/2022/PN
Enr.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan metode penelitian dengan
spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum premier, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data studi literatur dengan
menghimpun sumber-sumber dari buku, internet, dan pustaka yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti dan studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri
Enrekang Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Enr. Menggunakan metode analisis data yaitu
metode normatif kualitatif.
Perbuatan melawan hukum atas menguasai tanah milik orang lain dihubungkan
dengan KUHPerdata pada penelitian ini merupakan tindakan yang melanggar hak

orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan atau prinsip kehati-
hatian yang harus dijaga dalam masyarakat. Konsep ini diatur dalam Pasal 1365

KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan
hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelaku untuk
memberikan ganti rugi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan
Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 10/Pdt.G/2022/PN
Enr melibatkan Askar Tukan (Penggugat) dan Lohi (Tergugat) di Pengadilan Negeri
Enrekang. Hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan tanah
sebagai warisan almarhum Tukan (ayah Penggugat), dan menghukum Tergugat
untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut. Tergugat juga dikenakan
denda harian jika lalai memenuhi putusan. Putusan ini menegaskan bahwa
kepemilikan tanah harus didukung bukti yang sah, dan penguasaan hak tidak dapat
dijadikan dasar klaim kepemilikan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment