Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA
DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIKAITKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG

NOMOR: 34/Pid.Sus/2024/PN.Smg

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 34/Pid.Sus/2024/PN.Smg



Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan
khusus karena masih dalam tahap pertumbuhan yang rentan terhadap banyak
bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan
anak oleh orang dewasa merupakan salah satu permasalahan hukum yang sangat
serius, dimana dampak yang ditimbulkan selain mengancam keselamatan fisik dan
mental anak, tetapi juga melanggar hak-hak dasar anak untuk mendapatkan
perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam
mengenai penegakan hukum dan efektivitas sanksi pidana dalam kasus pencabulan
anak, demi terciptanya perlindungan hukum yang maksimal dan efek jera bagi
pelaku.
Penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif,
menjelaskan mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan orang dewasa
dalam hal ini objek yang diteliti adalah putusan Pengadilan Negeri Semarang
Nomor: 34/Pid.Sus/2024/PN.Smg dengan menggunakan penelitian jenis yuridis
normatif dan yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Menggunakan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan unsur objektif
mencakup perbuatan yang dilakukan berupa kekerasan, perbuatan dan unsur
subjektif yaitu terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan kesengajaan
(dolus). Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang

Nomor: 34/Pid.Sus/2024/PN.Smg mencakup pertimbangan yuridis dan non-
yuridis. Secara yuridis, hakim berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan

seluruh unsur-unsur dakwaan kumulatif Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal
76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, termasuk
unsur "setiap orang" serta unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam
perbuatan terdakwa .Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang sah, keterangan
saksi yang konsisten, dan pengakuan terdakwa, serta tidak adanya alasan penghapus
pertanggungjawaban pidan. Secara non-yuridis, hakim turut mempertimbangkan
faktor pemberat seperti dampak trauma pada korban anak dan penyalahgunaan
posisi terdakwa sebagai ayah tiri, serta faktor meringankan seperti sikap sopan
terdakwa dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment