Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor:4/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Blb)
Pelaku tindak pidana saat ini sudah tidak mengenal batas usia karena tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak, keterlibatan anak dalam tindak pidana sudah tidak terbatas pada satu jenis kejahatan melainkan semakin beragam, seperti perjudian, kekerasan seksual, tawuran, pencurian hingga pembunuhan. Salah satu bentuk kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak berdasarkan sistem peradilan pidana anak dalam perspektif tujuan pemidanaan.
Penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode yang bersifat deskriptif, menjelaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam hal ini objek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 4/Pid.Sus- Anak/2022/PN.Blb dengan menggunakan penelitian jenis yuridis normatif dan yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anak telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dengan demikian anak telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, baik dari perbuatan, kesalahan, maupun kemampuannya untuk bertanggung jawab. Sehingga dalam Putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Blb anak dikenakan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta 6 (enam) bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kab. Bandung. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 4/Pid.Sus Anak/2022/PN.Blb yaitu menilai bahwa anak telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan. Akan tetapi hakim mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, perlindungan anak, serta integrasi antara penghukuman dan pembinaan terhadap anak, sehingga tujuan pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap anak bukan sebagai pembalasan melainkan rehabilitatif dan preventif yang khusus yaitu supaya anak tidak mengulangi berbuatannya dan umum yaitu supaya masyarakat tidak mengikuti perbuatan tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|