Image of PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM
MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DAN
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN PUTUSAN

NOMOR 362/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN PUTUSAN NOMOR 362/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.



Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta
autentik yang berfungsi sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum. Namun
dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh
notaris yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Nomor 362/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Sel serta akibat hukum terhadap para pihak, dalam
konteks dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris Tanti Lena
dalam pembuatan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Untuk mencapai tujuan di atas, maka dilakukan penelitian ini dilakukan
adalah penelitian deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Teknik pengumpulam data dilakukan melalui studi dokumen
atau studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan notaris tersebut memenuhi
unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365,
yaitu adanya suatu perbuatan, dalam hal ini, notaris melakukan penerbitan SKMHT
dan APHT tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat, perbuatan itu melawan
hukum, yakni bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN 2004 jo. Pasal 16 ayat
(11) UUJN, adanya kesalahan, dalam bentuk kesengajaan, adanya kerugian korban.
Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,-; dan adanya
hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Pertimbangan hukum
majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan notaris, antara lain bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan
dengan sengaja menerbitkan SKMHT dan APHT dengan melawan hukum Putusan
majelis hakim menyatakan Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, dan V telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, menyatakan batal
demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat atas SKMHT dan APHT
yang diterbitkan, Menghukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian
Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
secara tunai dan sekaligus, serta melakukan penghapusan pencatatan pembebanan
Hak Tanggungan atas bidang tanah Hak Milik Nomor 5811/Desa Canggu pada buku
Tanah dan daftar - daftar lainnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment