Image of ANALISIS YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI BALE
BANDUNG NOMOR : 2/PID.PRA/2024/PN BLB

ANALISIS YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR : 2/PID.PRA/2024/PN BLB



Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Perluasan objek
alasan permohonan praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014. Pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka
menjadi salah satu dari perluasan objek alasan pengajuan praperadilan. Dalam
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN
Blb pengajuan praperadilan dengan objek alasan penetapan tersangka. Penelitian
ini bertujuan ingin mengetahui suatu penetapan tersangka dapat menjadi alasan
melakukan permohonan praperadilan dan mengetahui fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan Praperadilan Pengadilan Negeri Bale Bandung
Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blb.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
melalui spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Penelitian bersifat yuridis
normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yaitu
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi
literature. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis
kualitatif.
Penetapan tersangka sebagai alasan permohonan praperadilan dalam

putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blb yaitu didasari Putusan MK Nomor 21/PUU-
XII/2014. Perbuatan yang dilakukan oleh pemohon bukan merupakan ranah hukum

pidana melainkan ranah hukum perdata, sedangkan penetapan tersangka sudah
menunjukan perbuatan itu merupakan tindak pidana yang harus memenuhi 2 alat
bukti. Sdr. Freddy tidak memiliki legal standing untuk melaporkan suatu dugaan
perbuatan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup perusahaan dalam peristiwa
tersebut, melainkan Sdr. Agung berdasarkan akta pendirian CV. Fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Blb yaitu
dalam pemeriksaan dengan mengikuti pola tahapan hukum acara perdata. Alat bukti
yang diperiksa dalam persidangan yaitu surat berupa akta otentik yang secara resmi
dibuat oleh pejabat berwenang yaitu akta pendirian perseroan komanditer (CV) dan
akta dibawah tangan yaitu surat perjanjian kemitraan investasi. Saksi yaitu 2 orang
saksi yang dihadirkan pemohon yang bernama Yudi Verdianto Halim dan Yogi
Yoga Pranata. Barang bukti berupa surat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment