Image of ANALISIS YURIDIS TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP
PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR

916/Pid.Sus/2024/PN.PLG.

ANALISIS YURIDIS TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 916/Pid.Sus/2024/PN.PLG.



Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu tindakan yang dilarang
oleh hukum dan barangsiapa yang melanggarnya dapat diancam dengan sanksi
pidana yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adapun bentuk
kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5 dalam Undang-Undang tersebut
seperti, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran
rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis data dilakukan
dengan menggunakan deskriftif analitis yaitu menggambarkan permasalahan
yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap permasalahan itu akan
dilakukan analisis. sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah metode

bersifat yuridis normatif, dengan metode pendekatan melalui perundang-
undangan dan kasus putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor

916/PID.SUS/2024/PN.PLG serta analisis bersifat kualitatif tanpa rumusan angka
sistematika.
Hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu proses peradilan pidana terhadap
anak dalam putusan Pengadilan Negeri B1. Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada putusan
Nomor 916/Pid.Sus/2024/PN.Plg atas nama terdakwa Ragil Pramono telah

terbukti secara sah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT yaitu dengan unsur-
unsur “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup

rumah tangga” telah terpenuhi, terdakwa di anggap mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya karena unsur-unsur kesalahan telah
terbukti yaitu jiwanya sehat, batas usia di atas 12 tahun, juga dalam putusan Hakim
melihat ada kesalahan oleh terdakwa, sehingga dalam persidangan tidak
ditemukan alasan-alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana atas
perbuatannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment