No image available for this title

ASPEK YURIDIS KRIMINOLOGIS KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KOHABITASI (HIDUP BERSAMA DI LUAR PERKAWINAN) DITINJAU DARI PASAL 412 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA



Fenomena penyimpangan kesusilaan dengan adanya pergaulan bebas di Indonesia saat ini sudah menjadi suatu hal yang umum dikenal masyarakat, salah satunya perbuatan Kohabitasi atau kumpul kebo yakni adalah seseorang yang hidup serumah tanpa adanya pernikahan yang sah yang ada dasarnya bertentangan dengan nilai yang dipegang teguh dan hidup dalam masyarakat, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang dasar rasionalitas kriminalisasi perbuatan kohabitasi dan analisis nilai-nilai yang hendak dilindungi sehubungan dengan adanya kriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penelitian ini, metode penelitian dilakukan melalui spesifikasi penelitian deskriptif (descriptive research), yaitu untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang ada, jenis penelitan yuridis normatif (yuridis dogmatis) untuk mencari data dititikberatkan kepada data kepustakaan, metode pendekatan secara statute approach, yaitu mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan metode analisis data secara yuridis kualitatif, yaitu mengukur data dengan konsep atau teori yang tidak dapat diukur dengan angka-angka dan diuraikan dalam bentuk narasi.
Berdasarkan hasil analisis terhadap 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, dasar rasionalitas kriminalisasi perbuatan kohabitasi adalah dengan adanya pembaharuan hukum pidana mengenai pengkriminalisasian perilaku kohabitasi sebagai upaya untuk menegakkan dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib aman, harmonis, dan berkeadilan sejalan dengan nilai-nilai pancasila dan tujuan negara yang termaktub pada pembukaan UUD 1945, serta untuk memberi dukungan sekaligus penguatan terhadap lembaga perkawinan yang sah. Kedua, nilai-nilai yang hendak dilindungi sehubungan dengan adanya kriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 adalah kohabitasi merupakan perbuatan yang bukan mencerminkan budaya bangsa dan merupakan perbuatan yang tercela menurut semua agama. Tujuan pengaturan kohabitasi adalah untuk menjaga nilai-nilai kesusilaan dan martabat lembaga perkawinan dalam masyarakat. Pengaturan ini telah melalui berbagai perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2023, menunjukkan pentingnya menegakkan norma-norma sosial dengan tetap menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment