Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR 756/850/ PK.WIL IV.BDG TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pada praktiknya, banyak perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan
yang telah diselesaikan dengan mengadopsi metode restorative justice, terutama
terhadap tindak pidana pembayaran upah dibawah upah minimum, namun belum
ada aturan yang mengatur secara khusus penerapan restorative justice sebagai
salah satu mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana dibidang
ketenagakerjaan. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan
menganalisis terkait pengaturan restorative justice dalam penyelesaian perkara
tindak pidana dibidang ketenagakerjaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak
pidana ketenagakerjaan.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif,
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data
dengan studi kepustakaan, selanjutnya analisis data dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tidak ada pengaturan secara
khusus penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana
dibidang ketenagakerjaan di Indonesia, akan tetapi peraturan yang memungkinkan
dapat digunakan sebagai landasan penerapan restorative justice dalam tindak
pidana ketenagakerjaan ialah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam peraturan
tersebut mengungkapkan bahwa syarat-syarat dapat diberlakukannya restorative
justice sebagai berikut antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak
pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan
nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana
tidak lebih dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian,
penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana
ketenagakerjaan pada praktiknya telah dilakukan dalam kasus pelanggaran tindak
pidana ketenagakerjaan membayar upah dibawah ketentuan upah minimum yang
dilakukan oleh PT. JDP, sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah menetapkan
seorang HRD dan GA PT. JDP sebagai tersangka. Akan tetapi, PT. JDP tetap
melakukan perundingan-perundingan dengan korban (dalam hal ini mantan
karyawannya), yang mana hal tersebut menghasilkan titik temu, sehingga antara
PT. JDP dengan korban sepakat untuk berdamai dan penyidikanpun dihentikan
(SP3).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2023 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|