No image available for this title

KEDUDUKAN HUKUM OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIJAMINKAN OLEH DEBITUR DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



PT. Pegadaian ( Persero ) selaku pembiayaan mengeluarkan suatu bentuk produk peminjaman yang disebut dengan KREASI ( Kredit Angsuran Fidusia ) yaitu pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kontruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusi yang diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha. Dalam pelaksanaan peminjaman uang dengan menyerahkan objek jaminan fidusia ada terdapat beberapa permasalahan, yang perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, yaitu diantaranya menyangkut tentang penilaian atas nilai jaminan, kepastian atas besar pinjaman yang dapat diperoleh, kepastian jaminan sebagai alat bayar, penyelesaian menyangkut kewajiban jika wanprestasi terhadap nilai jaminan, pelaksanaan eksekusi dan permasalahan hukum lainnya.
Terhadap permasalahan ini dilakukan penelitian secara yuridis normatif dengan menitikberatkan pada pengkajian atas penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis. Sebagai suatu penelitian hukum normatif atau yuridis normatif maka penelitian ini menitikberatkan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Kedudukan hukum objek jaminan fidusia yang dijaminkan oleh debitur di PT. Pegadaian (Persero), keberadaannya masih adanya kewajiban pelaksanaan pembebanan objek jaminan fidusia yang belum dilakukan dalam bentuk akta jaminan fidusia sebagai syarat sahnya status hukum jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UUJF. Adanya perlakuan terhadap akta jaminan fidusia yang tidak dilakukan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UUFJ dengan alasan biaya yang cukup mahal bagi debitur melihat besarnya nilai pinjaman dimana kewajiban tersebut bertujuan utama untuk menghindari adanya penjamin fidusia ulang yang akan merugikan kreditur dan dilarang UUJF. Selain itu, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Kemudian adanya ketidak pastian hukum atas kedudukan objek jaminan fidusia atas prilaku debitur selaku pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia atas hal-hal ; pada saat eskekusi wanprestasi debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia, kreditur lalai melakukan penghapusan jaminan fidusia setelah utang dilunasi, keberadaan objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan debitur kepada pihak ketiga dan terjadinya perubahan nilai objek jaminan fidusia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment