Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA SECARA TIDAK SAH OLEH PT. FEDERAL INTERNATIONAL

FINANCE TERHADAP PEKERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG

NOMOR: 287/PDT.SUS-PHI/2021/PHI.BDG)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA TIDAK SAH OLEH PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TERHADAP PEKERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 287/PDT.SUS-PHI/2021/PHI.BDG)



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
dasarnya telah mengatur mengenai Pemutusan hubungan kerja di Indonesia.
Adanya pengaturan hukum mengenai ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan
dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan di Indonesia. Namun pelaksanaannya dilapangan ternyata
masih banyak terjadi kasus-kasus terkait ketenagakerjaan meskipun telah ada
pengaturan hukum yang mengatur hal tersebut. Sebagaimana contoh kasus dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 287/Pdt.Sus-PHI/2021/PHI.Bdg.
Dimana disebutkan bahwa telah terjadi permasalahan terkait dengan pemutusan
hubungan kerja secara tidak sah yang dilakukan secara sepihak antara pemberi
kerja dalam hal ini PT. Federal International Finance terhadap pekerjanya.
Atas dasar tersebutlah yang menjadi latar belakang penulis dalam penulisan
skripsi ini.
Permasalahan diatas dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara studi dokumen. Hal itu dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil pembahasan terkait perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang
mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak sah oleh perusahaan di
Indonesia, itu bisa dilakukan dalam bentuk penegakan hukum kepada pemberi
kerja dalam rangka memenuhi kewajiban pemberi kerja terkait hak-hak pekerja

yang belum dipenuhi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya terkait

dengan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Selain itu juga dapat
berupa pemberian jaminan-jaminan yaitu: jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian serta jaminan lain
yang terkait dengan hak pekerja. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secaratidak sah oleh
pemberi kerja, itu dapat dilakukan melalui dua mekanisme hukum yaitu litigasi
dan non litigasi. Melalui jalur litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan hanya ada dua lembaga
pengadilan yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu
Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan melalui
mekanisme non litigasi itu dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu: Bipartit,
Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment