Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA PELAKU PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI

NOMOR 71/Pid.B/2024/PN Kdr

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI NOMOR 71/Pid.B/2024/PN Kdr



Perjudian online merupakan suatu permasalahan yang tengah marak terjadi di
Indonesia saat ini. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi dengan pesat yang menyebabkan banyaknya pemain judi online dan
tidak mengenal batas usia, siapapun bisa memainkannya. Tujuan penelitian yang
pertama ialah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian
online dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 71/Pid.B/2024/PN Kdr.
Sedangkan tujuan penelitian kedua ialah untuk mengetahui pertimbangan hukum
majelis hakim terhadap pelaku perjudian online dalam Putusan Pengadilan Negeri
Kediri Nomor 71/Pid.B/2024/PN Kdr.
Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu suatu
penelitian yang menggambarkan fakta-fakta yang diperiksa oleh penulis yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa data sekunder dan
tersier. Pengumpulan data melalui dokumen dan studi literatur. Adapun metode
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yakni
menganalisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk
kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga
memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Hasil penelitian pertama adalah bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap

pelaku tindak pidana perjudian online telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur-
unsur tindak pidana perjudian sesuai dengan dakwaan pertama dengan bentuk

dakwaan subsidair yaitu Pasal 303 ayat (1) yang ke-2, bahwa terdakwa telah
melakukan perjudian dan menawarkan serta memberi kesempatan khalayak umum
unrtuk bermain judi. Kemudian terhadap hasil penelitian kedua menunjukkan
bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan mempertimbangkan
surat dakwaan, fakta-fakta di persidangan, alat bukti,keterangan saksi, dan keadaan
yang meringankan serta memberatkan dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment