Image of PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA
ATAS PEMBAJAKAN FILM “MENCURI RADEN SALEH”
KARYA VISINEMA PICTURE BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

TENTANG HAK CIPTA

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN FILM “MENCURI RADEN SALEH” KARYA VISINEMA PICTURE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Perkembangan teknologi informasi, terutama internet, telah mengubah cara
masyarakat mengakses film dan hiburan lainnya. Meskipun mempermudah akses,
internet juga menimbulkan masalah seperti pembajakan film melalui situs streaming
online tidak resmi. Pembajakan melibatkan distribusi, penggandaan, atau akses film
yang melanggar UUHC yaitu tanpa izin dari pemilik hak cipta. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap hak cipta film "Mencuri Raden
Saleh" serta upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang hak cipta terhadap
pembajakan oleh situs streaming online tidak resmi.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Dengan jenis penelitian
yuridis normatif, penelitian ini menggunakan data sekunder baik bahan hukum primer,
sekunder, tersier yang sesuai dengan pokok masalah yang diteliti. Untuk metode
pendekatan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan
(statue approach) beriringan dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach). Dengan pengumpulan data berdasarkan
studi dokumen (study of document) dan studi literature (study of literature) yang
selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa permasalahan pertama pelindungan hukum
preventif terhadap pemegang hak cipta secara tegas telah diatur dalam UUHC dan UU
ITE. Pelindungan hukum represif diberikan setelah pelanggaran terjadi, berupa sanksi
seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan. Sanksi yang dapat diputuskan yaitu Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) UUHC dan
Pasal 113 ayat (4) dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun atau paling banyak denda
Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), serta pelaku diancam pidana maksimal 9
(sembilan) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) sesuai dengan Pasal 48 UU ITE. Permasalahan kedua, upaya hukum
pemerintah dengan melakukan pemblokiran situs-situs yang terbukti melakukan
pembajakan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta ada dua
jalur hukum utama yakni, dengan mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi atau
penutupan situs, dan tuntutan pidana atas pembajakan hak cipta. Pengadilan Niaga
berwenang untuk memutuskan penutupan situs, sementara tindakan pidana dapat
dilakukan melalui pelaporan pelanggaran hak cipta ke pihak kepolisian yang
melibatkan DJKI untuk tahap verifikasi, diikuti oleh rekomendasi penutupan situs oleh
Kominfo.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment